Website ini terafiliasi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Kami memiliki tim profesional yang sangat terampil, berkomitmen, dan termotivasi yang mengkhususkan diri pada bidang inti masing-masing yang tersebar di beberapa Lembaga/Instansi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peran & Tugas Utama: Menetapkan kebijakan strategis dalam perlindungan dan pengawasan lingkungan di tingkat kabupaten. Mengkoordinasikan seluruh dinas terkait agar program berjalan terpadu. Mengawasi kegiatan industri, pertambangan, dan usaha lainnya sesuai peraturan lingkungan. Mengeluarkan regulasi daerah seperti Perda, Perbup, dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Mendorong kolaborasi antara masyarakat, akademisi, lembaga adat, dan dunia usaha. Menyediakan dukungan anggaran, fasilitas, dan kebijakan untuk penguatan sistem pengawasan lingkungan.
Kontribusi: Menjadi sumber legitimasi resmi, kebijakan utama daerah, serta arah strategis dalam pengelolaan lingkungan Kabupaten Kolaka Utara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Peran & Tugas Utama: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Melakukan pemantauan kualitas air, udara, tanah, dan limbah. Menyusun kebijakan dan strategi daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melakukan verifikasi dan penindakan terhadap laporan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Menyusun dokumen AMDAL, UKL–UPL, dan persyaratan perizinan lingkungan. Melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye pelestarian lingkungan kepada masyarakat.
Kontribusi: Memberikan data resmi, hasil pemantauan, regulasi, serta informasi pengawasan lingkungan daerah.
Dinas Perikanan
Peran & Tugas Utama: Melakukan pengelolaan sumber daya perikanan, baik perairan umum maupun laut. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak biota perairan, seperti penangkapan ilegal, pencemaran, atau sedimentasi akibat pertambangan. Memberikan pendampingan kepada nelayan dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Melakukan monitoring ekosistem perairan seperti mangrove, terumbu karang, dan wilayah pesisir. Mengembangkan data statistik perikanan dan kondisi perairan.
Kontribusi: Memberikan informasi tentang kondisi ekosistem perairan, data perikanan, potensi kerusakan, laporan pengawasan, dan kegiatan pemulihan pesisir.
Dinas Kesehatan
Peran & Tugas Utama: Mengawasi dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat, seperti pencemaran air, udara, atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Melakukan surveilans penyakit yang dipengaruhi oleh lingkungan (contoh: ISPA, penyakit kulit, diare akibat pencemaran air). Menyusun rekomendasi kesehatan lingkungan dalam kegiatan industri, pemukiman, atau pertambangan. Memberikan edukasi kesehatan terkait sanitasi, air bersih, dan pengelolaan limbah rumah tangga. Mengambil tindakan mitigasi ketika terjadi pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Kontribusi: Menyediakan data kesehatan terkait dampak lingkungan, laporan risiko kesehatan, dan informasi pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Peran & Tugas Utama: Menyusun perencanaan pembangunan daerah jangka pendek dan jangka panjang, termasuk perencanaan lingkungan. Mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor agar pembangunan tetap berprinsip pada keberlanjutan. Melakukan analisis data, kajian dampak, dan perumusan strategi dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang. Memastikan program setiap dinas selaras dengan RPJMD dan kebijakan pembangunan daerah. Mengalokasikan anggaran untuk program pelestarian lingkungan dan pemulihan ekosistem.
Kontribusi: Memberikan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan, peta perencanaan wilayah, dan dokumen strategi lingkungan daerah.